Kita ketahui bahwa Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Inilah sebabnya Pemerintah Indonesia merancang Undang-Undang mengenai Wajib Militer bagi setiap warga di Indonsia. RUU yang
memuat tentang wajib militer antara lain Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 3. RUU
tersebut masih menjadi polemik berbagai pihak.
Entah karena alasan apa mereka menolak Pendidikan Wajib militer ini. Padahal menjaga, mempertahankan dan Keamanan Negara bukan hanya tugas yang harus dijalankan oleh TNI saja. Tetapi Kewajiban itu adalah Kewajiban setiap warga negara untuk menjaga dan mempertahankan keamanan negara.
Hal ini sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4
disebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Selain itu, dalam pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara.
Jadi, mengapa kita tidak mau untuk menerima pendidikan wajib militer ini?.
Jika wajib militer ini dapat terwujud dan dijalankan oleh seluruh warga negara, bukankah itu akan menguntungkan seluruh rakyat?. Indonesia akan lebih sigap untuk menerima perlawanan musuh apabila suatu saat da perlawanan dari luar. Selain itu, apabila wajib militer diterapkan pada generasi muda, akan menumbuhkan generasi-generasi muda yang lebih disiplin, berwibawa dan bertanggung jawab serta akan menumbuhkan jiwa akan cinta tanah air.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar